Sabtu, 17 September 2011

hak dan kewajiban


A.   PENDAHULUAN
            Kajian tentang hak dan kewajiban lebih terkait dengan etika moral. Karena itu kajian teori hak dan kewajiban termasuk ke dalam teori etika. Sepanjang sejarah, teori etika ini dibedakan atas fokus kajian tindakan, konsekuensi, atau motif. Teori deontologi misalnya, merupakan teori etika yang didasarkan pada tindakan. Teori inilah yang banyak memeriksa hak dan kewajiban. Teori etika lainnya adalah teleologi, yakni teori etika yang didasarkan pada konsekuensi. Dalam melakukan kajian, seorang ahli deontologi mengikuti arah yang direncanakan, sementara seorang ahli teleologi mencoba melihat kemana keputusan-keputusan akan menjurus.
            Bila dihadapkan pada pilihan moral, hak dan kewajiban tampaknya rumit untuk menganalisisnya. Karena itu perlu dipilah dilema etika yang menjadi masalah-masalah yang dapat ditangani. Misalnya, jika kita memberi seseorang yang sekarat karena kanker dengan obat marijuana untuk mengurangi rasa sakitnya, kita dapat memfokuskan pada tiga aspek, yakni:
(1)   tindakan memberi obat (yang di kebanyakan negara melawan-hukum),
(2)   konsekuensi bahwa rasa sakit dapat berkurang sementara menggunakan obat (walaupun terdapat ketidakpastian keilmuan pada pengaruhnya), atau
(3)   motif bahwa kita ingin membantu.
Tetapi, kita dapat juga memfokuskan pada aspek yang mana saja dari tiga aspek itu dengan pandangan berbeda, misalnya,
·         tindakan memberi obat yang tidak sepenuhnya dipahami (jika ada yang dapat!),
·         konsekuensi bahwa orang lain dalam ruangan mungkin tidak menyukai baunya, atau
  • motif menghormati pilihan orang lain.
Kajian makalah ini difokuskan pada bagian yang berbeda dari keseluruhan persamaan etika (khususnya hak dan kewajiban) yang diperlukan untuk mendekati masalah bioetika. Dengan kata lain walaupun adanya teori yang berbeda-beda, dalam kenyataannya sebagian besar dari kita menggunakan gabungan dari ini semua saat mencoba memecahkan dilema moral. Pemaparan makalah dimulai dari konsep hak, konsep kewajiban, serta hak dan kewajiban dalam bioetika.

B.     H A K
            Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar, dalam pengertian hukum hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, bahwa Hak adalah “kepentingan” yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.  Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.
            Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan, bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
1.      Hak manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
2.      Hak yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
3.      Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian/kontrak antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak pembeli adalah menerima barang. Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
            Hak manusia menurut kodratnya belakangan ini lebih dikenal asasi manusia yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan “universal” karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan “melekat” atau “inheren” karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.
            Pengakuan atas adanya hak-hak manusia yang asasi memberikan jaminan – secara moral maupun demi hukum – kepada setiap manusia untuk menikmati kebebasan dari segala bentuk perhambaan, penindasan, perampasan, penganiayaan atau perlakuan apapun lainnya yang menyebabkan manusia itu tak dapat hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah. Berabad-abad lamanya manusia dalam jumlah massal hidup dalam keadaan tak diakui hak-haknya yang asasi demikian itu. Jutaan manusia dalam sejarah hidup dalam kedudukannya yang rendah sebagai ulur-ulur atau hamba-hamba. Banyak pula yang bahkan harus hidup sebagai budak-budak tawanan yang dapat diperjualbelikan oleh "para Gusti" yang mengklaim kekuasaannya sebagai kekuasaan yang berlegitimasi supranatural. Dalam keadaan seperti itu, berabad-abad lamanya manusia dalam jumlah massal harus hidup dalam kondisi yang amat tak bermartabat, tak mempunyai harta milik sebagai bekal hidup yang layak, dan bahkan tidak memiliki diri dan kepribadiannya sendiri.
            Hak asasi manusia, merupakan sebuah konsep yang mempunyai riwayat yang lama dan panjang. Meskipun di awalnya dikaitkan dengan batas-batas kekuasaan raja-raja dan para ulama gereja yang masing-masing mengklaim bahwa kekuasaannya bersifat mutlak dan segala titah-titahnya bersifat universal, mengikat sesiapapun namun tak pernah akan mengikat dirinya sendiri. Konflik memperebutkan kekuasaan tertinggi dalam penataan tertib dunia ini terjadi antara Paus Gregorius VII dan Kaisar Heinrich IV dari Sachsen (yang berakhir pada tahun 1122), yang dalam riwayatnya melahirkan untuk pertama kalinya konsep the rule of law untuk menggantikan the rule of man (kalaupun yang namanya the man ini adalah Paus atau Kaisar).
            Dalam konsep rule of law – yang memberikan status tertinggi kepada segala bentuk hukum yang dihasilkan oleh kesepakatan (the supreme lawstate) antar - pihak – ini tak seorangpun boleh mengingkari berlakunya hukum. Setinggi apapun kedudukannya dan sebesar apapun kekuasaannya, para pihak yang telah menyepakatkan berlakunya hukum tidaklah lagi punya kuasa untuk mengingkari berlakunya hukum yang semula telah disepakati itu. Di sini sang pembentuk atau pembuat hukum akan terikat oleh hukum yang telah ia buatnya itu. Maka, dalam konsep, hukum lalu seperti mempunyai kehidupannya sendiri, terobjektivisasi dan kemudian daripada itu juga tidak lagi berada di ranah subjektivitas para pembuatnya.
            Konsep law sebagai hasil kesepakatan -- yang serta merta lalu berstatus (state < staat) supremasi -- ini terwujud kembali untuk menyelesaikan konflik kekuasaan, kali ini antara Raja John I dari Inggris dengan para baron yang beraliansi. Kesepakatan dicapai di Runnymede pada tahun 1215, yang hasil-hasilnya dituangkan ke dalam suatu piagam atau charter yang dinamakan Magna Carta yang di kemudian hari dibilangkan sebagai suatu konstitusi yang berfungsi membatasi kekuasaan Raja. Magna Carta lahir karena desakan para bangsawan terhadap Raja yang di satu pihak secara semaunya menariki pajak dan di lain pihak mengucilkan para bangsawan ini dari kemungkinannya ikut serta dalam pemerintahan. Lebih lanjut, Magna Carta juga dimaksudkan untuk menjamin hak-hak feodal para baron dan menjamin pula dihormati dan dilindunginya kelestarian berbagai hak yang tegak atas dasar tradisi gereja dan tradisi para freemen yang  berstatus sebagai warga kota (citesein < citizen).
            Kalaupun mempunyai riwayat sebagai hasil tindakan kaum konservatif untuk melindungi hak-hak feodal, namun -- karena juga memuat apa yang disebut habeas corpus (ialah aturan yang melarang penahanan tanpa batas) dan peradilan juri – Magna Carta ini kini ini telah diakui sebagai pendahulu yang merintis dibukanya jalan sejarah menuju apa yang kini disebut konstitusi. Ialah terlembagakannya suatu undang-undang yang secara mendasar dikonfigurasi berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan pengemban kekuasaan Negara itu sungguh terbatas karena harus selalu dikontrol oleh rakyat yang berdaulat dan yang karena itu juga merupakan subjek-subjek pengemban hak-hak manusia yang asasi. Itulah hak-hak kodrat yang tak bias dicabut (inderogable) atau untuk dialihkan (inalienable).
Indonesia sebagai sebuah Negara yang berdaulat, memiliki Undang-Undang Dasar yang memuat perlindungan terhadap hak-hak warganya. Beberapa kutipan tentang perlindungan hak-hak ini antara lain:
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
·         Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·         Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
·         Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·         Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·         Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945)
·         Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
            Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
            Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant: yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata – mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.

C.      KEWAJIBAN
            Menurut Prof. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Dengan perkataan lain, kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.  Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara.

            Kajian tentang kewajiban biasanya (meskipun tidak selalu) beriringan dengan hak-hak yang dimiliki oleh seseorang. Kajian tentang konsep ini dilakukan dalam prinsip-prinsip deontologi. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu: deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
            Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang teguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” (The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan menjadi kewajiban bagi para penganutnya.
            Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama. Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804 ) dari Jerman. Menurut Kant ”Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan.
            Benar-benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” (penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme (suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan), tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi.
            Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sangat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan. Contohnya dalam peristiwa SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme.
Mengutip isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewajiban diatur dalam:
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
  • Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
  • Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

D.      HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BIOETIKA
Bioetika merupakan kata dan konsep. Kata ini kita terima dari tahun 1970 saat pertama kali digunakan oleh Van R. Potter dalam bukunya Bioethics: A Bridge to the Future, namun  sebagai konsep sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sebagai warisan kemanusiaan. Warisan ini dapat dilihat di semua kebudayaan dan agama, dan  dalam tulisan-tulisan kuno dari seantero dunia. Kenyataannya kita tidak dapat menelusur asalnya bioetika ke awalnya, karena hubungsan antara manusia dalam masyarakatnya, dalam komunitas biologi, dan dengan alam dan Tuhan, dibentuk pada tahap lebih awal dari yang sejarah dapat memberitahukan kepada kita. Sekurangnya ada tiga cara melihat bioetika:
1.      Bioetika deskriptif ialah pengamatan dan penafsiran deskriptif cara orang memandang kehidupan, interaksi moral dan tanggungjawab dengan organisme hidup dalam kehidupan mereka.
2.      Bioetika preskriptif memberitahu atau berusaha mengatakan pada orang lain apa yang baik atau jelek secara etika, dan apa prinsip-pinsip yang paling penting dalam membuat keputusan-keputusan seperti itu. Ini dapat juga dikatakan bahwa seseorang atau sesuatu mempunyai hak, dan orang lain mempunyai kewajiban terhadap hak ini.
3.      Bioetika interaktif ialah diskusi dan debat mengenai butir 1 dan 2 di atas antara orang, kelompok dalam masyarakat, dan komunitas.
Mengembangkan dan menjelaskan bioetika preskriptif memperkenankan kita membuat pilihan yang lebih baik, dan pilihan yang dengannya kita tentram, memperbaiki kehidupan kita dan masyarakat. Pilihan yang perlu dibuat dalam abad bioteknologi dan genetika modern ada banyak, berkisar dari sebelum pembuahan sampai setelah kematian – keseluruhan kehidupan. Saat pilihan untuk reproduksi, kontrasepsi, dan perkawinan bukan hal baru. Eutanasia, kematian yang baik, ialah juga suatu pilihan lama, disodorkan pada kita karena kefanaan kita.
Untuk menjelaskan bioetika preskriptif, kita perlu menguraikan bioetika yang telah dianut orang, dan bioetika yang mereka miliki sekarang ini, misalnya mewujudkan Bioetika untuk Kita oleh Kita. Kita dapat menemukan berbagai definisi bioetika. Pertimbangan paling sederhana mengenai masalah-masalah dimunculkan melalui pertanyaan mengenai kehidupan (“bio”). Kita dapat memasukkan semua masalah etika lingkungan hidup dan etika kedokteran, dan juga pertanyaan yang saya temui setiap hari, seperti “Makan apa hari ini?”, “Bagaimana pangan itu diperoleh?”, “Di mana seharusnya saya bertempat tinggal dan seberapa gangguan terhadap alam seyogianya saya perbuat?”, “Bagaimana kaitan saya dengan makhluk hidup lain termasuk manusia?”, “Bagaimana menjaga keseimbangan mutu kehidupan saya dengan pengembangan cinta kehidupan saya, kehidupan orang lain dan masyarakat?”, dan banyak lagi yang dapat Anda pikirkan. Sejarah penalaran bioetika dipengaruhi oleh gen kita, dan lingkungan hidup dan pengaruh sosial yang membentuk dan terus membentuk gen menjadi manusia, masyarakat dan kebudayaan yang kita miliki. Kita sekarang ini mempunyai daya untuk mengubah tidak hanya gen kita sendiri, tetapi gen setiap organisme, dan daya untuk memodelkan kembali seluruh ekosistem bumi, yang membuat banyak fokus bagi penerapan bioteknologi; tetapi, pertanyaan kuncinya lebih mendasar. Kita telah menghancurkan ekosistem dengan sebagian teknologi. Walaupun demikian teknologi baru telah menjadi katalisator untuk pemikiran kita mengenai bioetika, yang menjadi perangsang untuk penelitian mengenai bioetika dalam beberapa dekade terakhir ini. Di masa lalu banyak pertanyaan ini dinyatakan secara sederhananya sebagai etika, tetapi dalam debat umum sekarang ini istilah bioetika itu luas.
                Keputusan-keputusan etis berkaitan dengan tubuh manusia, meskipun sering kali menyangkut wilayah kehidupan paling pribadi (hak), pada akhirnya dapat pula menjadi persoalan masyarakat atau bahkan negara (kewajiban pribadi kepada masyarakat dan Negara). Bioetika adalah wacana publik yang mengkaji seluk-beluk persoalan ini.
            Melakukan riset adalah hak setiap individu yang memiliki profesi sebagai peneliti. Demikian juga mendapatkan berbagai kemudahan dalam menggapai hidup yang sejahtera (baik di bidang medis, pertanian, dan teknologi rekayasa lainnya) adalah hak masyarakat. Namun peneliti sebagai peneliti dan anggota masyarakat sebagai pengguna produk teknologi wajib pula memperhatikan implikasi hak-hak mereka terhadap keberlangsungan hidup di dunia.
                Kasus euthanasia misalnya, di satu sisi adalah hak pasien untuk menghentikan penderitaan yang dilaluinya. Namun dalam berbagai kasus di dunia, contohnya kasus yang menyangkut Tery Schiavo di Florida, AS belum lama ini. Pencabutan selang nutrisi untuk Schiavo (termasuk euthanasia) sempat menjadi perdebatan berbagai kalangan, sementara sebagian kalangan medis menganggap bahwa ia sesungguhnya telah mati. Satu isu utamanya di sini adalah mendefinisikan kematian: apakah kematian berarti berhentinya detak jantung (mati-klinis), atau tak adanya getar-getar elektrik di otak (mati-otak), atau apa yang disebut sebagai mati-sosial (persistent vegetative state)? Penerimaan atas salah satu dari definisi ini berimplikasi langsung pada perlakuan terhadap si penderita.
            Soal kehidupan (atau penciptaan kehidupan) juga mencuat ketika kloning domba Dolly, dan lalu—konon—kloning manusia di awal 2003, menjadi berita utama di media massa dunia. Jauh sebelum itu, dunia pernah dibuat geger dengan teknologi bayi tabung, yang kini telah menjadi prosedur lazim. Teknologi kedokteran lain yang masih dipersoalkan menyangkut transplantasi organ. Dalam kejadian yang lebih dekat dengan hidup keseharian, seperti penggunaan alat kontrasepsi ataupun aborsi, isu yang mirip juga muncul. Siapakah yang bisa mengambil keputusan hidup dan mati manusia (atau bakal manusia)? Dan yang terbaru, menyangkut sel tunas (stem cell)—apakah embryo (tepatnya: blastocyst) yang dihancurkan untuk memperoleh sumber sel tunas dapat dianggap sebagai manusia dan karenanya berhak mendapat perlakukan sebagaimana manusia biasa—termasuk larangan untuk “dibunuh”? (Latar belakang mengenai sel tunas dapat dibaca pada National Geographic Magazine Indonesia, Juli 2005).
            Keputusan-keputusan etis berkaitan dengan tubuh manusia, meskipun sering kali menyangkut wilayah kehidupan paling pribadi, pada akhirnya dapat pula menjadi persoalan masyarakat atau bahkan negara. Bioetika adalah wacana publik yang mengkaji seluk-beluk persoalan ini. Di Indonesia, sementara tak semua persoalan-persoalan di atas telah dirasakan urgensinya, sebagian masalah bioetis yang telah muncul dipecahkan secara ad hoc . Terbentuknya Komisi Bioetika Nasional (KBN) tahun lalu perlu disambut, di antaranya dengan mengangkat isu-isu bioetika dalam media publik. Di halaman Bentara Kompas April dan Mei 2005, Prof. K. Bertens dan A. A. Loedin menulis beberapa aspek bioetika. Tulisan ini ingin menyoroti bagaimana agama dapat berperan dalam pengembangan bioetika, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia . Yang ingin diajukan di sini bukan jawaban atas amat banyak pertanyaan, tapi lebih menyangkut persoalan metodologisnya , dengan beberapa ilustrasi.
            Dalam konteks ini kajian hak dan kewajiban tidak hanya dikaji dalam lingkup deontologi saja, tetapi juga dapat dielaborasi dengan konsep-konsep utilirasime (kajian teleology). Karena pada akhirnya hak dan kewajiban harus ditempatkan tidak hanya sebagai aspek kajian pribadi, tetapi lebih luas mencakup masyarakat dan Negara. Kehadiran kajian bioetika mungkin sebuah harapan bagi penempatan hak dan kewajiban menurut kewajaran dan kesepakatan bersama semua pihak yang terlibat. Kesadaran akan batasan-batasan hak dan kewajiban mungkin satu kunci keberhasilan penempatan hak dan kewajiban pada kajian yang lebih luas.
Sumber Bacaan:
Bagir, Zainal Abidin. 2005. Teologi dan Etika Kehidupan dan Kematian: Kajian Bioetis untuk Agama-Agama. Harian Kompas 5 Agustus 2005.
Macer, Darryl R.J. alih bahasa oleh Dr. Amru Hydari Nazif. 2006. A Cross-Cultural Introduction to Bioethics. http://www.unescobkk.org/index.php?id=2508 [18-3-2010]Tunardi, wibowo. 2009. Perlindungan Konsumen. http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-konsumen/ [18-3-2010]
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2005. Hak Asasi Manusia Konsep Dasar Dan Perkembangan Pengertiannya Dari Masa Ke Masa. Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005; Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar